Baru saja pemerintah mengeluarkan undang-undang informasi dan transaksi elektronik yang salah satu isinya melarang penggunaan internet sebagai media penyebaran pornografi. Pendistribusian, pemindahan/transmisi, bahkan membuat dapat diaksesnya pornografi akan punya konsekuensi hukum.
Pornografi di internet sudah bukan barang baru lagi. Bisa jadi pornografi di Internet muncul tidak terlalu lama setelah kemunculan teknologi internet yang memungkinkan file-file berupa gambar diam (image) diakses oleh siapa saja di dunia maya tersebut. Apalagi kemajuannya yang pesat membuat gambar bergerak (video) pun bisa ditampilkan secara langsung di internet tanpa harus mendownloadnya terlebih dahulu (streaming). Walhasil, segala bentuk pornogafi bisa dengan mudah didapatkan di internet.
Di masyarakat yang tabu mengumbar aurat, mengakses situs-situs porno lewat internet menjadi sesuatu yang dilakukan dengan malu-malu kucing. Akibatnya, kucing-kucinganlah yang kerap terjadi. Akses ke situs-situs porno dilakukan dengan setertutup mungkin hingga tidak ada seorang pun yang mengetahuinya.
Ini pulalah yang seperti malah menjadi penglaris tempat-tempat akses internet (internet cafe, warnet). Tempat akses internet publik tadi malah seperti memperbesar kemungkinan akses ke situs-situs porno dengan leluasa. Bilik-bilik yang dibuat sedemikian rupa dan posisi layar monitor yang disusun sedemikian rupa sehingga menjamin privasi mereka yang menggunakannya.
Walhasil bisnis penyedia jasa internet seperti bersimbiosis mutualisme dengan pornografi. Tidak jarang tempat-tempat akses internet publik tadi malah menyediakan gambar dan video porno yang bisa dengan leluasa diakses mereka yang menggunakan jaringan layanannya. Atas nama "kenyamanan pelanggan" dan "hak individu/privasi", pornografi tumbuh subur di tempat-tempat akses internet publik.
Teknologi internet adalah salah satu cinderamata abad ke-21. Sesuatu yang fenomenal dan berpengaruh sangat besar pada kehidupan umat manusia. Kemajuannya menandai dunia yang jadi tanpa batas dan membuat jarak menjadi tidak lagi masalah. Sangat banyak aspek-aspek kehidupan manusia yang diuntungkan dengan adanya internet, namun sebanyak itu juga sepertinya dampak-dampak negatif yang ditimbulkannya.
Internet membuat berita segera bisa disampaikan hampir-hampir pada waktu yang bersamaan (realtime), namun pornografi juga bisa sampai ke hadapan kita secara realtime pula. Belanja tidak perlu lagi datang ke toko, tapi penyalahgunaan kartu kredit juga merajalela. Semua informasi di kantor cabang bisa saat itu juga dimonitor dari kantor pusat, namun pada saat yang bersamaan, pembobolan keamanan jaringan menjadi hobi tersendiri bagi para hacker dan cracker.
Melakukan pembatasan pada teknologi internet, seperti bukan solusi yang mudah. Apalagi pornografi saat ini tidak disebarkan secara khusus via situs-situs porno saja tetapi lewat situs-situs yang tidak mengkhususkan pada pornografi saja. Misalnya lewat website forum-forum bahkan blog-blog pribadi yang bisa dengan mudah dan gratis dibuat siapa saja.
Khusus untuk pembatasan pornografi, pengaturan (layout) komputer-komputer di warnet dan penempatan monitor-monitornya yang tidak menyendiri bisa jadi adalah solusi yang jauh lebih efektif. Mengingat di Indonesia, akses internet paling banyak dilakukan di tempat akses internet publik (internet cafe atau warnet). Jadi orang akan malu atau sungkan untuk mengakses pornografi di tempat-tempat seperti itu.
Pembatasan pada akses internet, dengan memberlakukan sensor misalnya, akan membuat mereka yang ingin memanfaatkan internet untuk kemajuan dirinya juga terkena getahnya. Meski tidak ada data jelas, tetapi karena sebagian besar akses internet masyarakat Indonesia masih mengandalkan paa fasilitas internet publik, penanganan pada fasilitas internet publik ini akan lebih mengena dalam memerangi penyebaran pornografi via internet.
Soalnya, bagi mereka yang benar-benar ingin memanfaatkan internet, tempat yang tidak menyendiri dan tidak tertutup jelas bukan jadi persoalan..
Membasmi tikus di dalam rumah memang bisa dengan cara membakar rumahnya...
Senin, 25 Januari 2010
Membatasi Pornografi di Internet ?
Label:
internet,
pornografi,
teknologi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar