Rabu, 02 April 2008

Setelah Kasus Korupsi di BAPETEN

Dalam sebuah workshop internasional awal Juli 2001 yang disponsori oleh badan atom internasional (IAEA), Piet De Klerk, yang merupakan direktur di salah satu kantor IAEA, menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya aspek politik dan hukum dalam menghambat penyebaran senjata nuklir (proliferation resistance).

Penyebaran senjata nuklir bisa dihambat dari aspek teknis dan non-teknis. Aspek teknis berkaitan dengan perhitungan-perhitungan teknik berdasarkan kaidah-kaidah hukum alam (engineering measures). Misalnya dengan mempersulit akses ke dalam teras reaktor atau mendisain siklus bahan bakar nuklir yang mengurangi sebanyak mungkin material yang digunakan untuk bahan pembuat senjata nuklir.

Sedangkan aspek non-teknis adalah sebagaimana yang disebutkan oleh De Klerk tadi sebagai kerangka politik dan hukum dalam mencegah penyebaran senjata nuklir (legal and political framework).

And here is the rest of it. De Klerk menggarisbawahi pentingnya transparansi, kepercayaan, dan verifikasi dalam aspek non-teknis tersebut. Meski pendapat yang dikemukakan itu membahas mengenai pencegahan penyebaran senjata nuklir, tetapi ada baiknya mencermati aspek non-teknis dari pemanfaatan nuklir yang bukan untuk senjata nuklir. Terutama mengenai 2 kata kunci, yaitu kepercayaan dan transparasi.

Ada 2 alasan untuk mencermati transparansi dan kepercayaan yang diusung De Klerk tadi dalam konteks pemanfaatan nuklir untuk non-senjata nuklir.

Pertama karena Indonesia telah membuat keputusan politik untuk tidak mengembangkan senjata nuklir dengan dikeluarkannya UU No. 9/1978 yang mengesahkan perjanjian untuk mencegah penyebaran senjata nuklir (Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapon; NPT). Keputusan tersebut diperkuat dengan UU. No. 9/1997 yang mengesahkan perjanjian kawasan bebas senjata nuklir di Asia Tenggara.

Yang kedua berkaitan dengan kasus korupsi di lingkungan Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (BAPETEN). Dijatuhkannya vonis oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) pada 2 oknum pejabat di BAPETEN pada 22 Februari 2008 lalu mungkin menjadi babak akhir kasus korupsi di badan yang menjadi pengawas semua jenis aktivitas pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia tersebut. Tetapi harus menjadi awal pembelajaran bagi BAPETEN untuk tetap bersih dan transparan demi kepercayaan publik dalam dan luar negeri.

Bagaimanapun, korupsi dan kolusi bersifat kontraproduktif dalam membangun kepercayaan masyarakat. Ketidakpercayaan masyarakat pada BAPETEN merupakan kerugian yang besar bagi BAPETEN yang merupakan lembaga yang diamanati oleh rakyat untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan ketentraman masyarakat dengan melakukan pengawasan terhadap segala bentuk pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia (UU No. 10/1997)

Ketidakpercayaan masyarakat bisa jadi memperkeras suara kalangan anti-nuklir untuk menunda pelaksanaan pembangunan PLTN pertama Indonesia di Semenanjung Muria, Jawa Tengah. Kalau kemarin-kemarin perdebatan mengenai pembangunan PLTN itu berkisar pada sisi teknis (engineering measures) dan sisi ekonomi yang merupakan aspek-aspek yang paling banyak disoroti, dengan adanya kasus korupsi ini mungkin akan menggeser sorotan masyarakat khususnya mereka yang kontra pada sisi non-teknisnya. Tidak tertutup kemungkinan suara penolakan rencana pembangunan PLTN tadi juga turut mengeras.

Setelah kasus korupsi ini, BAPETEN harus introspeksi lebih dalam lagi bahwa kesuksesan pemanfaatan teknologi nuklir di Indonesia, baik yang berupa PLTN maupun aplikasi nuklir lain, sangat tergantung tidak saja pada peran sisi ketekniknukliran semata tetapi juga sisi non-teknik nuklir. Pada sisi non-teknik ini, segala bentuk ketidakjujuran termasuk korupsi memiliki bobot negatif yang besar.

Pemberantasan korupsi di BAPETEN harus dilihat tidak hanya dari sisi hukum formal pemberantasan korupsi itu saja, tetapi juga kesuksesan aplikasi teknologi nuklir di Indonesia ke depan.
Read more!

Dalam Kereta

Tiba-tiba seseorang memanggil-manggil dengan sebutan "mister...mister...". Karena jarang ada yang berbicara dengan keras di dalam kereta dan juga curiga bahwa sayalah yang bukan penduduk asli, aku coba untuk memalingkan muka. Tampaklah dengan jelas bahwa akulah yang memang dari tadi dipanggil-panggilnya.

And here is the rest of it. Usianya baru sekitar awal 40-an. Memiliki potongan rambut yang sama persis dengan yang aku miliki.
Read more!